Peminatan peserta didik merupakan upaya advokasi dan
fasilitasi perkembangan peserta didik agar secara aktiv mengembangkan potensi
dirinya untuk memeliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang
diperlukandirinya, masyarakat, bangsa, dan negara sehingga mencapai
perkembangan optimal (UU NO 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional) Peminatan adalah suatu keputusan yang dilakukan
peserta didik untuk memilih kelompok matapelajaran sesuai minat, bakat, dan
kemampuan selama mengikuti pembelajaran di SMA. Pemilihan peminatan dilakukan
atas dasar kebutuhan untuk melanjutkan keperguruan tinggi.
Secara umum peminatan
peserta didik bertujuan untuk membantu peserta didik SMA/MA dan SMK
menetapkan minat pilihan kelompok mata
pelajaran dan pilihan mata pelajaran serta pendalaman mata
pelajaran yang diikuti pada satuan pendidikan yang sedang ditempuh, pilihan
karir dan/atau pilihan studi lanjutan sampai ke perguruan tinggi.
Secara khusus tujuan peminatan kelompok mata pelajaran dan pilihan mata pelajaran di SMA/MA atau SMK adalah:
1.
Mengarahkan
peserta didik SMA/MA untuk memahami dan mempersiapkan diri bahwa
:
a. Pendidikan di SMA/MA merupakan pendidikan untuk menyiapkan peserta didik
menjadi manusia dewasa yang mampu hidup mandiri di masyarakat.
b. Kemandirian tersebut pada nomor (1) didasarkan pada kematangan pemenuhan
potensi dasar, bakat, minat, dan keterampilan pekerjaan/karir.
c. Kurikulum SMA/MA memberikan kesempatan bagi peserta didik untuk memilih kelompok mata pelajaran dan pilihan mata pelajaran tertentu sesuai dengan kemampuan
dasar umum (kecerdasan), bakat, minat dan kecenderungan pilihan masing-masing peserta didik.
d. Setelah tamat dari SMA/MA peserta didik dapat bekerja di bidang tertentu
yang masih memerlukan persiapan/pelatihan, atau melanjutkan ke perguruan tinggi
dengan memasuki program studi sesuai dengan pilihan dan pendalaman mata
pelajaran sewaktu di SMA/MA.
2.
Mengarahkan
peserta didik SMK untuk memahami dan mempersiapkan diri bahwa :
a.
Pendidikan di SMK merupakan pendidikan untuk
menyiapkan peserta didik menjadi manusia dewasa yang mampu hidup mandiri di
masyarakat.
b.
Kemandirian tersebut pada nomor (1) didasarkan pada
kematangan pemenuhan potensi dasar, bakat, minat, dan keterampilan
pekerjaan/karir.
c.
Kurikulum SMK memberikan kesempatan bagi peserta
didik untuk memilih mata pelajaran program
keahlian dan
mendalami materi mata
pelajaran program keahlian tertentu
sesuai dengan kemampuan dasar umum
(kecerdasan), bakat, minat dan kecenderungan pilihan
masing-masing peserta didik.
d.
Setelah tamat dari SMK peserta didik dapat bekerja di bidang
tertentu sesuai dengan bidang studi
keahlian/kejuruan
yang telah dipelajarinya, atau melanjutkan pelajaran ke perguruan tinggi dengan
memasuki program studi sesuai dengan pilihan dan pendalaman materi mata
pelajaran sewaktu di SMK.
Komentar
Posting Komentar