Pelayanan
bimbingan dan konseling merupakan suuatui proses. Proses berarti
tahapan-tahapan suatu kegiatan. Proses bimbingan dan konseling berarti
tahapan-tahapan dalam bimbingan dan konseling. Evaluasi layanan bimbingan dan
konseling bisa dilakukan secara evaluasi proses (formatif) dan evaluasi
hasil (sumatif). Dalam evaluasi proses, yang di evaluasi adalah proses
pelayanan bimbingan dan konseling secara keseluruhan dari mulai perencanaan
hingga pelaksanaan. Selama proses bimbingan berlangsung, pembimbing melakukan
evaluasi atau penilaian. Evaluasi proses bertujuan untuk mengetahui efektifitas
dan efisiensi proses dan pada gilirannya untuk meningkatkan kualitas proses
bimbingan itu sendiri. Dalam evaluasi hasil, yang dievaluasi adalah hasil-hasil
yang dicapai dari pelayanan bimbingan dan konseling secara keseluruhan sesuai
tujuan yang telah ditetapkan dengan kriteria-kriteria seperti disebutkan di
atas.
Evaluasi program
bimbingan (Tohirin; 347) dengan teknik-teknik di atas, menempuh langkah-langkah
sebagai berikut:
1.
Merumuskan
tujuan-tujuan secara jelas terinci dan terukur atau kompetensi dasar dan
indicator kompetensi yang harus dimiliki oleh konseli
2.
Mempertimbangkan
petugas atau personil bimbingan yang ada.
3.
Mempertimbangkan
fasilitas dan teknis yang mendukung program atau pelayanan bimbingan dan
konseling
4.
Meneliti
catatan-catatan atau records tentang konseli.
5.
Mempertimbangkan
hal-hal: Sampai sejauh manakah telah dilakukan kerja sama dan
kesempatan-kesempatan manakah yang telah digunakan oleh siswa untuk
mengadakan pembicaraan-pembicaraan dan kontak-kontak pribadi
dengan para personil bimbingan tersebut untuk memperoleh bantuan atau pelayanan
bimbingan
6.
Membuat
pertimbangan terhadap pencapaian tujuan-tujuan program bimbingan yang telah
dilaksanakan dengan indikator-indikator
Komentar
Posting Komentar