Layanan bimbingan dan konseling merupakan layanan
profesional konsekwensinya harus dilakukan secara profesional oleh personil
yang memiliki kewenangan dan kemampuan profesional untuk memberikan layanan
bimbingan dan konseling. Kekuatan dan eksistensi suatu profesi muncul dari
kepercayaan publik. Masyarakat percaya layanan yang diperlukan dapat diperoleh
dari orang yang sebagai orang yang berkompeten untuk memberikan layanan.
Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia sebagai organisasi profesi pada
bidang bimbingan dan konseling pada kongres ke X di semarang menetapkan Standar
Kompetensi Konselor Indonesia.
Kompetensi profesi konselor
merupakan keterpaduan kemampuan personal, keilmuan dan teknologi, serta sosial
yang secara menyeluruh membentuk kemampuan standar profesi konselor.
Profil kompetensi Konselor
meliputi komponen berikut.
1. Kompetensi
pengembangan kepribadian (KPK), yaitu kompetensi berkenaan dengan pengembangan
pribadi yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti
luhur, berkepribadian mantap, mandiri dan mempunyai rasa tanggung jawab
kemasyarakatan dan kebangsaan.
a.
Menampilkan
kepribadian beriman dan bertakwa, bermoral, terintegritas, mandiri.
b.
Menghargai dan meninggikan hakikat,
harkat dan kehidupan kemanusiaan.
2. Kompetensi
landasan keilmuan dan keterampilan (KKK), yaitu kompetensi berkenaan dengan
bidang keilmuan sebagai landasan keterampilan yang hendak dibangun. Kompetensi
ini meliputi substansi dalam bidang pendidikan, psikologi, dan budaya.
3. Kompetensi
keahlian berkarya (KKB), yaitu kompetensi berkenaan dengan kemampuan keahlian
berkarya dengan penguasaan keterampilan yang tinggi.
a.
Hakikat
pelayanan konseling.
b.
Paradigma,visi
dan misi konseling.
c.
Dasar keilmuan
konseling
d.
Bentuk/format
pelayanan konseling
e.
Pendekatan
pelayanan konseling.
f.
Teknik
konseling.
g.
Instrumentasi
konseling.
h.
Sumber dan
media dalam konseling.
i.
Jenis layanan
dan kegiatan pendukung konseling.
j.
Pengelolaan
pelayanan konseling.
4. Kompetensi
perilaku berkarya (KPB), yaitu kompetensi berkenaan dengan perilaku berkarya
berlandaskan dasar-dasar keilmuan dan profesi sesuai dengan pilihan karir dan
profesi.
a.
Etika
profesional konseling
b.
Riset dalam
konseling
c.
Organisasi
profesi konseling
5. Kompetensi
berkehidupan bermasyarakat (KBB), yaitu kompetensi berkenaan dengan
pemahaman kaidah berkehidupan dalam masyarakat profesi sesuai dengan pilihan
keahlian dalam berkarya.
a. Hubungan antar-individu dan berhubungan dengan
lingkungan.
b. Hubungan
kolaboratif dengan tenaga profesi lain: pembentukan tim kerjasama, pelaksanaan
kerjasama, dan tanggung jawab bersama.
Pengawas perlu mengetahui kompetensi konselor untuk dapat
melakukan pembinaan dan pengawasaan sehingga layanan bimbingan dan konseling
dilaksanakan secara profesional
Sebagai suatu keutuhan kompetensi konselor merujuk pada pengusaan konsep, penghayatan dan perwujudan nilai, penampilan pribadi yangbersifat membantu dan ujuk kerja profesional yang akuntabel. Konselor adalah pendidik (UU RI no. 20 tahun 2003 pasal 1 ayat 6) karena itu konselor harus berkompetensi sebagai pendidik. Konselor adalah seorang profesional karenanya layanan bimbingan dan konseling diatur dan didasarkan dalam kode etik. Konselor bekerja dalam berbagai seting. Keragaman pekerjaan konselor mengandung maknanya adanya pengetahuan, sikap dan keterampilan bersama yang harus dikuasasi oleh konselor dalam seting manapun.
Pada kapasitas sebagai pendidik, konselor berperan dan berfungsi sebagai pendidik psikologis dengan perangkat pengetahuan dan keterampilan psikologis yang dimilikinya untuk membantu individu mencapai tingkat perkembangan yang lebih tinggi.
Sebagai suatu keutuhan kompetensi konselor merujuk pada pengusaan konsep, penghayatan dan perwujudan nilai, penampilan pribadi yangbersifat membantu dan ujuk kerja profesional yang akuntabel. Konselor adalah pendidik (UU RI no. 20 tahun 2003 pasal 1 ayat 6) karena itu konselor harus berkompetensi sebagai pendidik. Konselor adalah seorang profesional karenanya layanan bimbingan dan konseling diatur dan didasarkan dalam kode etik. Konselor bekerja dalam berbagai seting. Keragaman pekerjaan konselor mengandung maknanya adanya pengetahuan, sikap dan keterampilan bersama yang harus dikuasasi oleh konselor dalam seting manapun.
Pada kapasitas sebagai pendidik, konselor berperan dan berfungsi sebagai pendidik psikologis dengan perangkat pengetahuan dan keterampilan psikologis yang dimilikinya untuk membantu individu mencapai tingkat perkembangan yang lebih tinggi.
Pengawas melakukan pembinaan dan pengawasan apakah konselor
yang ada disekolah memiliki kompetensi sebagai konselor. Perlu dukungan
sehingga layanan bimbingan dan konseling dilakukan oleh seorang konselor
(berlatar pendidikan bimbingan dan konseling yang idealnya memiliki sertifikasi
konselor). Paling tidak layanan diberikan oleh guru pembimbing yang telah
memperoleh pelatihan bimbingan dan konseling yang diselenggarakan oleh ABKIN
maupun Depdiknas yang ditugaskan oleh kepala sekolah untuk melakukan layanan
bimbingan dan konseling dengan dukungan penuh wali kelas, guru dan pimpinan
sekolah yang melaksanakan fungsi dan peran bimbingan dalam kapasitas dan
kewenangannya masing-masing. Pada kondisi paling darurat para tenaga pendidik
di sekolah yaitu guru, wali kelas dan pimpinan sekolah dalam peran dan tugasnya
maing-masing melaksanakan layanan bimbingan sesuai dengan kapasitas.
Para konselor perlu dukungan agar termotivasi mengembangkan
diri sebagai tenaga yang profesional dengan melanjutkan pendidikan untuk
memperoleh sertifikasi konselor dan melengkapi dengan berbagai aktivitas
profesi. Para guru pembimbing yang tidak berlatar belakang pendidikan bimbingan
dan konseling, pimpinan sekolah, wali kelas dan guru perlu dukungan agar
termotivasi untuk belajar melakukan layanan bimbingan dan konseling secara
benar. Upaya pengembangan diri dapat dilakukan melalui kegiatan pengembangan
staf secara internal di sekolah, pertemuan pada MGBK di sanggar BK, mengikuti
seminar, workshop maupun pelatihan BK, terlibat dalam organisasi profesi dan
melanjutkan pendidikan.
Rumusan
Standar Kompetensi Konselor telah dikembangkan dan dirumuskan atas dasar
kerangka pikir yang menegaskan konteks tugas dan ekspektasi kinerja konselor.
Namun bila ditata ke dalam empat kompetensi pendidik sebagaimana tertuang dalam
PP 19/2005, maka rumusan kompetensi akademik dan profesional konselor dapat
dipetakan dan dirumuskan ke dalam kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial,
dan profesional
Komentar
Posting Komentar