Langsung ke konten utama

Kompetensi bimbingan dan konseling



Layanan bimbingan dan konseling merupakan layanan profesional konsekwensinya harus dilakukan secara profesional oleh personil yang memiliki kewenangan dan kemampuan profesional untuk memberikan layanan bimbingan dan konseling. Kekuatan dan eksistensi suatu profesi muncul dari kepercayaan publik. Masyarakat percaya layanan yang diperlukan dapat diperoleh dari orang yang sebagai orang yang berkompeten untuk memberikan layanan. Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia sebagai organisasi profesi pada bidang bimbingan dan konseling pada kongres ke X di semarang menetapkan Standar Kompetensi Konselor Indonesia.
Kompetensi  profesi konselor merupakan keterpaduan kemampuan personal, keilmuan dan teknologi, serta sosial yang secara menyeluruh membentuk kemampuan standar profesi konselor.
 Profil kompetensi Konselor meliputi komponen berikut.
1.      Kompetensi pengembangan kepribadian (KPK), yaitu kompetensi berkenaan dengan pengembangan pribadi yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian mantap, mandiri dan mempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
a.    Menampilkan kepribadian beriman dan bertakwa, bermoral, terintegritas, mandiri.
b.    Menghargai dan meninggikan hakikat, harkat dan kehidupan kemanusiaan.
2.      Kompetensi landasan keilmuan dan keterampilan (KKK), yaitu kompetensi berkenaan dengan bidang keilmuan sebagai landasan keterampilan yang hendak dibangun. Kompetensi ini meliputi substansi dalam bidang pendidikan, psikologi, dan budaya.
3.      Kompetensi keahlian berkarya (KKB), yaitu kompetensi berkenaan dengan kemampuan keahlian berkarya dengan penguasaan keterampilan yang tinggi.
a.       Hakikat pelayanan konseling.
b.      Paradigma,visi dan misi konseling.
c.       Dasar keilmuan konseling
d.      Bentuk/format pelayanan konseling
e.       Pendekatan pelayanan konseling.
f.       Teknik konseling.
g.      Instrumentasi konseling.
h.      Sumber dan media dalam konseling.
i.        Jenis layanan dan kegiatan pendukung konseling.
j.        Pengelolaan pelayanan konseling.
4.      Kompetensi perilaku berkarya (KPB), yaitu kompetensi berkenaan dengan perilaku berkarya berlandaskan dasar-dasar keilmuan dan profesi sesuai dengan pilihan karir dan profesi.
a.       Etika profesional konseling
b.      Riset dalam konseling
c.       Organisasi profesi konseling
5.      Kompetensi berkehidupan bermasyarakat  (KBB), yaitu kompetensi berkenaan dengan pemahaman kaidah berkehidupan dalam masyarakat profesi sesuai dengan pilihan keahlian dalam berkarya.
a.       Hubungan antar-individu dan berhubungan dengan lingkungan.
b.      Hubungan kolaboratif dengan tenaga profesi lain: pembentukan tim kerjasama, pelaksanaan kerjasama, dan tanggung jawab bersama.

Pengawas perlu mengetahui kompetensi konselor untuk dapat melakukan pembinaan dan pengawasaan sehingga layanan bimbingan dan konseling dilaksanakan secara profesional
Sebagai suatu keutuhan kompetensi konselor merujuk pada pengusaan konsep, penghayatan dan perwujudan nilai, penampilan pribadi yangbersifat membantu dan ujuk kerja profesional yang akuntabel. Konselor adalah pendidik (UU RI no. 20 tahun 2003 pasal 1 ayat 6) karena itu konselor harus berkompetensi sebagai pendidik. Konselor adalah seorang profesional karenanya layanan bimbingan dan konseling diatur dan didasarkan dalam kode etik. Konselor bekerja dalam berbagai seting. Keragaman pekerjaan konselor mengandung maknanya adanya pengetahuan, sikap dan keterampilan bersama yang harus dikuasasi oleh konselor dalam seting manapun.
            Pada kapasitas sebagai pendidik, konselor berperan dan berfungsi sebagai pendidik psikologis dengan perangkat pengetahuan dan keterampilan psikologis yang dimilikinya untuk membantu individu mencapai tingkat perkembangan yang lebih tinggi.
Pengawas melakukan pembinaan dan pengawasan apakah konselor yang ada disekolah memiliki kompetensi sebagai konselor. Perlu dukungan sehingga layanan bimbingan dan konseling dilakukan oleh seorang konselor (berlatar pendidikan bimbingan dan konseling yang idealnya memiliki sertifikasi konselor). Paling tidak layanan diberikan oleh guru pembimbing yang telah memperoleh pelatihan bimbingan dan konseling yang diselenggarakan oleh ABKIN maupun Depdiknas yang ditugaskan oleh kepala sekolah untuk melakukan layanan bimbingan dan konseling dengan dukungan penuh wali kelas, guru dan pimpinan sekolah yang melaksanakan fungsi dan peran bimbingan dalam kapasitas dan kewenangannya masing-masing. Pada kondisi paling darurat para tenaga pendidik di sekolah yaitu guru, wali kelas dan pimpinan sekolah dalam peran dan tugasnya maing-masing melaksanakan layanan bimbingan sesuai dengan kapasitas.
Para konselor perlu dukungan agar termotivasi mengembangkan diri sebagai tenaga yang profesional dengan melanjutkan pendidikan untuk memperoleh sertifikasi konselor dan melengkapi dengan berbagai aktivitas profesi. Para guru pembimbing yang tidak berlatar belakang pendidikan bimbingan dan konseling, pimpinan sekolah, wali kelas dan guru perlu dukungan agar termotivasi untuk belajar melakukan layanan bimbingan dan konseling secara benar. Upaya pengembangan diri dapat dilakukan melalui kegiatan pengembangan staf secara internal di sekolah, pertemuan pada MGBK di sanggar BK, mengikuti seminar, workshop maupun pelatihan BK, terlibat dalam organisasi profesi dan melanjutkan pendidikan.
Rumusan Standar Kompetensi Konselor telah dikembangkan dan dirumuskan atas dasar kerangka pikir yang menegaskan konteks tugas dan ekspektasi kinerja konselor. Namun bila ditata ke dalam empat kompetensi pendidik sebagaimana tertuang dalam PP 19/2005, maka rumusan kompetensi akademik dan profesional konselor dapat dipetakan dan dirumuskan ke dalam kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hubungan Pola Asuh Orang Tua Terhadap Perilaku Prososial Anak Prasekolah

Anak usia prasekolah memiliki karakteristik tersendiri dalam segi pertumbuhan dan perkembangannya. Anak usia prasekolah adalah anak yang berusia antara 3-6 tahun (Wong, 2000). Pada usia ini anak bisa diarahkan ke arah yang positif atau ke arah yang bisa membantu perkembangan   sikap, pengetahuan, keterampilan, dan daya cipta yang diperlukan oleh anak tersebut. Erik H. Erikson (Helms & Turner, 1994) memandang periode usia 4-6 tahun sebagai fase sense of initiative.   Anak dilahirkan belum bersifat sosial, dalam arti dia belum memiliki kemampuan untuk lebih akrab dengan orang lain. Baron & Byrne (2003) menjelaskan perilaku prososial sebagai segala tindakan apa pun yang menguntungkan orang lain. Secara umum, istilah ini diaplikasikan pada tindakan yang tidak menyediakan keuntungan langsung pada orang yang melakukan tindakan tersebut, dan bahkan mungkin mengandung derajat resiko tertentu. Faturochman (2006) juga menyatakan perilaku prososial sebagai perilaku yang memi...

Makna dan Fungsi Prinsip-prinsip Filosofis Bimbingan Konseling

Kata filosofis atau filsafat berasal dari bahasa Yunani: Philos berarti cinta dan sophos berarti bijaksana, jadi filosofis berarti kecintaan terhadap kebijaksanaan. Sikun pribadi mengartikan filsafat sebagai suatu “usaha manusia untuk memperoleh pandangan atau konsepsi tentang segala yang ada, dan apa makna hidup manusia dialam semesta ini”. Filsafat mempunyai fungsi dalam kehidupan manusia, yaitu bahwa : 1)       Setiap manusia harus mengambil keputusan atau tindakan, 2)       Keputusan yang diambil adalah keputusan diri sendiri 3)       Dengan berfilsafat dapat mengurangi salah paham dan konflik, dan 4)       Untuk menghadapi banyak kesimpangsiuran dan dunia yang selalu berubah. Dengan berfilsafat seseorang akan memperoleh wawasan atau cakrawala pemikiran yang luas sehingga dapat mengambil keputusan yang tepat John J. Pietrofesa et. al. (1980) mengemukakan pendapat Jame...

ETIKA PERGAULAN DENGAN TEMAN SEBAYA

Etika pergaulan yaitu sopan santun / tata krama dalam pergaulan yang sesuai dengan situasi dan keadaan serta tidak melanggar norma-norma yang berlaku baik norma agama, kesopanan, adat, hukum dan lain-lain. Etika adalah suatu sikap seperti sopan santun atau aturan lainnya yang mengatur hubungan antara kelompok manusia yang beradab dalam pergaulan. Kita semua manusia disebut sebagai makhluk sosial dan makhluk individu. Jadi kita semua walaupun mementingkan dan mendahulukan kebutuhan secara pribadi tetap membutuhkan dan memerlukan orang lain, untuk mengantar ketujuan yang kita butuhkan. Agar terjadi hubungan yang harmonis kalian perlu pembinaan dari sekarang ini sehingga nantinya tercipta hubungan yang selaras, serasi dan seimbang jauh dari pertentangan dan permusuhan yang dinilai dari masyarakat. Pergaulan remaja adalah kontak sosial di antara remaja, atau dalam kelompok sebaya ( peer group ). Kelompok sebaya ini, di samping dapat memberikan pengaruh yang positif terhadap perkem...